Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BG Dilimpahkan oleh KPK, Ini Komentar Bambang Widjojanto

Kompas.com - 04/03/2015, 17:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Bambang Widjojanto enggan mengomentari pelimpahan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung oleh KPK. Pasalnya, ia kini berstatus pimpinan nonaktif KPK.

"Kalau soal pelimpahan kasus, silakan tanya ke Plt KPK," ujar Bambang di teras Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Bambang menganggap keputusan pimpinan KPK tersebut adalah salah satu jalan untuk mengatasi masalah yang terjadi belakangan ini.

"Saya mengapresiasi proses yang sedang jalan sekarang," ujar Bambang.

Bambang mengatakan bahwa publik memang harus memberikan waktu kepada pimpinan KPK yang baru untuk membuktikan diri pro-terhadap pemberantasan korupsi.

Bambang juga menegaskan bahwa cukup bukti, terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Budi Gunawan.

"Iya, yang jelas bukti itu sangat cukup bahwa ada dugaan tindak pidana," ujar Bambang.

Budi Gunawan ditetapkan tersangka ketika Bambang masih aktif sebagai pimpinan KPK. Tak lama setelah penetapan tersebut, Bambang dijerat Kepolisian dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Saat itu, Bambang dan pimpinan KPK lainnya membahas berbagai opsi untuk menyikapi putusan praperadilan itu.

Presiden Joko Widodo lalu memberhentikan sementara Bambang dan Abraham Samad lantaran berstatus tersangka. Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi ditunjuk menjadi pimpinan sementara KPK. Belakangan, pimpinan KPK memutuskan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com