Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara dengan Penyidik Polri tentang Penangkapan Bambang Widjojanto (3)

Kompas.com - 03/03/2015, 18:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Selama proses penangkapan itu, saya lupa kalau kaki saya luka. Nah, begitu di mobil itu, saya kok merasa cenat, cenut, cenat, cenut di kaki. Lalu, saya bilang ke sopir saya, 'Oi minta plester tadi mana?'. Masak yang begitu dibilang mau plester mulutnya Pak Bambang. Sampai sekarang pun itu plester sisanya masih ada di mobil saya.

Kalau Pak Bambang berasumsi saya minta plester untuk menutup mulut dia, itu kan ngawur sekali berarti. Ada anaknya kok, ngapain saya plester. Lagi pula yang saya jadi menyayangkan, di televisi dan koran itu bukan plester nyebutnya, tapi lakban. Mana ada kata-kata lakban saat itu. Tapi ya sudahlah.

Lantas, bagaimana proses pemeriksaan Bambang di Bareskrim?

Nah, ini lanjut lagi ke cerita awal ya. Kita enggak sadar ngobrol-ngobrol tiba-tiba sudah di Mabes Polri. Turun lah kami semua dan naik ke atas (lantai 3 gedung Bareskrim). Borgol Pak Bambang kita lepas, lalu kita kasih minum.

Bagaimana dengan anak Bambang?

Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saya itu minta Kapolsek mengantar anaknya sampai ke rumah dengan selamat. Tapi Pak Bambang minta, Pak Daniel, saya boleh enggak minta kertas kosong sama ballpoint. Saya mau nulis titipan untuk anak saya begitu sampai rumah. Akhirnya, ditulislah itu ada baju shalat, dan lain-lain dan dikasih ke anaknya. Anaknya lalu pulang diantar Polsek.

Kembali ke proses penyidikan ya. Menurut KUHAP, seseorang setelah ditangkap itu harus langsung diperiksa dan diambil BAP. Tapi ada pertanyaan wajib kepada tersangka, 'Apakah saudara akan menggunakan penasehat hukum atau tidak? Nah, Pak Bambang jawab, 'Iya, butuh'. Saya bilang, oke saat itu juga pemeriksaan kita hentikan. Handphone saya kasih ke dia, silakan telepon kuasa hukum Bapak dan datangnya jangan siang-siang. Selama Beliau menunggu, tidak ada aktivitas.

Jam 15.00 WIB, kuasa hukumnya baru datang. Ada yang dari biro hukum KPK, ada juga yang dari LBH. Mereka itu boleh mendampingi pemeriksaan asalkan ada surat kuasa. Kami lalu memberikan kesempatan kepada Bambang untuk membuat surat kuasa dulu. Setelah ada surat kuasa, lanjut pemeriksaan. Tapi Bambang bilang letih, akhirnya pemeriksaan ditunda. Enggak ada masalah. Saat itu sudah sekitar jam 17.00 WIB.

Kita lalu lanjut lagi pada malam harinya, tapi Beliau tak bersedia memberikan jawaban. Ya sudah, jam tengah malam itu ya kita pulangkan. Dari situ baru tuh bergulir hal-hal yang di luar dugaan saya. Anaknya boleh ikut, borgol tangan di depan, saya tidak merokok. Itu tak dimunculkan. Yang muncul saya mengintimidasi dan lain-lain.

Banyak yang bilang penangkapan Bambang adalah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Apa tanggapan Bapak?

Kasus yang kami proses ini ada pelapornya. Bukan suruhan polisi dia melapor. Tapi dia datang ke kantor polisi untuk melaporkan. Itu hak yang diatur undang-undang dan termasuk hak asasi. Kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan. Alat bukti pun cukup, pertanyaan saya, apakah mungkin distop? (Baca: Sugianto Klaim Punya Bukti BW Suruh Saksi Beri Keterangan Palsu).

Saya sebagai penyidik menegaskan, tidak mungkin di-stop. Ending-nya nanti di pengadilan. Alat bukti dan keterangan saksi kita akan diuji di pengadilan. Kalau kita belum cukup bukti, mana berani nangkap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com