Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pimpinan Sementara KPK Libatkan Aspirasi Internal

Kompas.com - 03/03/2015, 07:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Keputusan tersebut dianggap tidak mewakili aspirasi dari internal isntitusi KPK.

"Ini kritik bagi pimpinan sementara KPK. Seharusnya mereka sadar bahwa mereka belum definitif. Dalam kondisi ini, seharusnya mereka libatkan aspirasi dari seluruh internal KPK," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015).

Miko mengatakan, dalam konteks situasi bagi KPK saat ini, seharusnya para pimpinan KPK tersebut tidak mengambil keputusan mutlak berdasarkan level pimpinan saja. Ia menilai keputusan KPK untuk tidak meneruskan proses hukum dan melimpahkan perkara tidak sesuai dengan semangat dan tujuan KPK sebagai pemberantas korupsi.

Menurut Miko, pada kondisi normal, pimpinan KPK memang tidak perlu meminta masukan dari jajaran internal KPK. Namun, dalam hal ini, pimpinan sementara dirasa perlu meminta pendapat dan masukan dari pegawai internal KPK.

Miko menyebutkan, pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh pimpinan sementara KPK merupakan bentuk sikap kompromi yang mengecewakan. Terlebih lagi, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 mengenai Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka peluang bagi Kepolisian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan akan semakin besar.

"Jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan, potensi kepentingan sangat terbuka lebar. Kasus tersebut sangat dimungkinkan untuk dihentikan penyelidikannya," kata Miko.

KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat bahwa kasus Budi Gunawan akan lebih tepat jika ditangani oleh internal kepolisian. Hal ini memungkinkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com