Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"BG Saja Optimis Menang Praperadilan, Masa KPK Pesimis Tangani Kasus BG?"

Kompas.com - 03/03/2015, 05:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu cepat memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia menilai, KPK terlalu pesimistis dalam penyelesaian kasus tersebut.

"KPK terlalu cepat menyerah, masih ada proses hukum melawan putusan hakim Sarpin. Masih ada kasasi dan PK. Sebelum proses ini, jangan sampai KPK give up dulu," ujar Emerson di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Emerson mengatakan, saat ini proses hukum yang diajukan oleh KPK adalah kasasi dan prosesnya juga masih berjalan. Kalaupun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Semestinya, kata Emerson, KPK meniru sikap Budi yang saat itu optimistis gugatan praperadilannya dimenangkan meskipun menyalahi obyek praperadilan.

"BG optimis menang praperadilan yang tidak ada dalam KUHAP. Dia aja optimis, masa KPK pesimis?" kata Emerson.

Emerson mengatakan, jangan sampai keputusan pelimpahan kasus ini merupakan konflik kepentingan segelintir pimpinan sementara KPK. Ia lantas mengaku ragu dengan komitmen para pimpinan sementara KPK untuk meneruskan perjuangan melawan korupsi.

"Kami sendiri mulai mempertanyakan misi Plt Pimpinan KPK, apakah ingin menyelamatkan KPK ataukah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK?" kata Emerson.

Emerson menilai, cepatnya KPK menyerah akan kasus Budi membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK menurun. KPK, kata Emerson, yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang memiliki taring dalam pemberantasan korupsi, kini menjadi lembaga yang segan memberantas korupsi.

"Khususnya yang dilakukan oleh oknum petinggi penegak hukum. KPK yang lemah adalah dambaan semua koruptor," ujar dia.

Sebelumnya, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com