Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Pasal soal Obyek Praperadilan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 26/02/2015, 18:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan mengatakan, ia telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengadilan negeri hanya berwenang memutus sah tidaknya proses yang berkaitan penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan demikian, menurut Muchtar, putusan Hakim Sarpin Rizaldi, yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas status tersangkanya, bertabrakan dengan Pasal 77 KUHAP.

"Adanya permohonan ini karena adanya putusan praperadilan yang menambahi Pasal 77. Kalau Pasal 77 tidak bisa ditambah dan dikurangi, maka putusan praperadilan itu akan dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan ini melabrak," ujar Muchtar di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Muchtar mengatakan, peraturan yang terdapat dalam KUHAP bersifat limitatif sehingga tidak dapat diubah tanpa persetujuan DPR dan Presiden. Jika putusan tersebut dibiarkan, menurut dia, semua tersangka di KPK bisa mengajukan praperadilan.

"Di media ditulis Sarpin's effect. Ini juga jadi efek domino kemenangan koruptor," kata Muchtar.

Oleh karena itu, ia meminta agar MK secepatnya melakukan uji materi atas Pasal 77 KUHAP. Muchtar memperkirakan, proses uji materi membutuhkan waktu setidaknya empat bulan hingga adanya putusan apakah permohonan dikabulkan atau tidak.

"Jika kemudian menetapkan kepastian Pasal 77, semua upaya praperadilan itu akan sirna. Sebab, KPK memiliki payung hukum untuk melanjutkan penyidikan," ujar Muchtar.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sarpin menilai, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Atas putusan ini, KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak oleh PN Jakarta Selatan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Hingga kini, KPK belum menentukan langkah yang akan diajukan setelahnya atas putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, menyatakan bahwa KPK tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali ke MA jika hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com