JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan solusi agar putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak bisa diikuti oleh para tersangka lainnya. Dia menyarankan, pasal-pasal yang digunakan oleh Sarpin saat memutus perkara praperadilan dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau (uji materi) dikabulkan (oleh MK), maka putusan hakim Sarpin tidak lagi bisa dijadikan preseden oleh tersangka lain yang mengajukan praperadilan," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).
Refly menilai, saat mengambil putusan, hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan beberapa undang-undang. Sarpin menafsirkan UU Kepolisian dengan menyatakan Budi Gunawan bukan penegak hukum saat sangkaan korupsi terjadi.
Sarpin juga menafsirkan UU tentang penyelenggara negara dan menyimpulkan Budi tak termasuk penyelenggara negara ketika dugaan korupsi terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Terakhir, Sarpin juga menafsirkan UU tentang KPK dan menyimpulkan KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kasus Budi. Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)
"Sarpin sudah melampaui substansi kewenangannya," ucap Refly.
Seharusnya, lanjut Refly, hanya MK yang bewenang untuk menafsirkan apakah Budi Gunawan penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, hanya Pengadilan Tipikor yang berhak menafsirkan apakah KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara.
"Bayangkan, keputusan yang harusnya diambil sembilan hakim MK dan tiga hakim Tipikor diambil oleh Sarpin seorang diri," ucap Refly. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)
Sebelumnya, salah satu tersangka KPK, Suryadharma Ali, mengikuti langkah Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)
Mantan Menteri Agama itu juga menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)
Selain itu, Suryadharma juga menolak menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.