Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi di MK Dinilai Solusi agar Putusan Hakim Sarpin Tak Jadi Preseden

Kompas.com - 24/02/2015, 11:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan solusi agar putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak bisa diikuti oleh para tersangka lainnya. Dia menyarankan, pasal-pasal yang digunakan oleh Sarpin saat memutus perkara praperadilan dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau (uji materi) dikabulkan (oleh MK), maka putusan hakim Sarpin tidak lagi bisa dijadikan preseden oleh tersangka lain yang mengajukan praperadilan," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Refly menilai, saat mengambil putusan, hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan beberapa undang-undang. Sarpin menafsirkan UU Kepolisian dengan menyatakan Budi Gunawan bukan penegak hukum saat sangkaan korupsi terjadi.

Sarpin juga menafsirkan UU tentang penyelenggara negara dan menyimpulkan Budi tak termasuk penyelenggara negara ketika dugaan korupsi terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Terakhir, Sarpin juga menafsirkan UU tentang KPK dan menyimpulkan KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kasus Budi. Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

"Sarpin sudah melampaui substansi kewenangannya," ucap Refly.

Seharusnya, lanjut Refly, hanya MK yang bewenang untuk menafsirkan apakah Budi Gunawan penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, hanya Pengadilan Tipikor yang berhak menafsirkan apakah KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara.

"Bayangkan, keputusan yang harusnya diambil sembilan hakim MK dan tiga hakim Tipikor diambil oleh Sarpin seorang diri," ucap Refly. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Sebelumnya, salah satu tersangka KPK, Suryadharma Ali, mengikuti langkah Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Mantan Menteri Agama itu juga menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

Selain itu, Suryadharma juga menolak menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com