JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri melanjutkan proses penyidikan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet terhadap penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.
"Ya, sekarang ini melanjutkan perkara yang lama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu (18/2/2015) siang.
Rikwanto mengatakan, Bareskrim memanggil Novel pada Jumat (13/2/2015) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak berkenan hadir atas alasan tertentu. Rikwanto tidak tahu apa alasan ketidakhadiran Novel.
"Yang jelas yang bersangkutan akan dipanggil lagi. Tapi saya tidak tahu kapan," kata dia.
Ketika ditanya mengapa penyidik Bareskrim baru melanjutkan perkara itu lagi, Rikwanto mengatakan bahwa Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka pada 2012 dan saat ini status itu belum dicabut. Ia mengatakan, waktu Polri sempat hendak menangkap Novel di kantor KPK, tetapi dihalang-halangi. Oleh sebab itu, penangkapan atas Novel ditunda sementara penyidikan kasusnya tetap dilanjutkan.
"Ingat, kasus pidana berat itu tak kadaluwarsa. Jadi tetap kita lanjutkan," kata dia.
Pada saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004, Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus itu telah diproses oleh kepolisian setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.