Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpak: Kasus BG Tidak Bisa Dihentikan, KPK Buat Sprindik Baru atau PK

Kompas.com - 17/02/2015, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean meminta KPK tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun hakim memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah, kata Tumpak, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Tidak bisa, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan meski ada putusan praperadilan," ujar Tumpak saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Tumpak mengatakan, jika status tersangka dianggap tidak sah sehingga harus ditanggalkan, maka KPK harus membuat surat penyidikan (sprindik) baru. Dengan demikian, lanjut dia, KPK dapat melanjutkan penyidikan terhadap Budi.

"Mungkin bisa buat sprindik baru dengan formulasi berbeda. Kalau putusan itu tidak bisa bicara dengan substansi," ujar Tumpak.

Tumpak menilai, hakim Sarpin Rizaldi yang mengambil putusan dalam sidang tersebut telah melakukan terobosan yang salah. Ia mengatakan, sudah jelas tertera dalam undang-undang bahwa status tersangka tidak dapat diajukan menjadi objek praperadilan. (baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

"Ini hal yang baru karena penetapan tersangka bukan substansi yang dapat diajukan objek praperadilan. Hakimnya memperluas," kata anggota Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo itu.

Oleh karena itu, Tumpak juga mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan calon Kapolri itu.

"Kami harap putusan ini bisa dianulir jadi ajukan PK ke MA. Kalau ini dibiarkan saja, ini berbahaya," kata dia.

KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan praperadilan tersebut. KPK ingin membaca terlebih dulu putusan Hakim Sarpin. (baca: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, KPK Tunggu Salinan Putusan)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan bakal melanjutkan pengusutan kasus Budi Gunawan. Bambang mengatakan, KPK akan mempelajari secara tekstual putusan praperadilan yang dimenangkan pihak Budi. (baca: Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, KPK Yakin Masih Ada Jalan Keluar)

Adapun Budi Gunawan meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. (baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

Budi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. Putusan praperadilan, kata dia, final dan mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com