JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo segera menunjuk pengganti tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul ditetapkannya dua pucuk pimpinan KPK sebagai tersangka.
Arsul menjelaskan, penunjukkan itu dapat dilakukan melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Saat ini, keberadaan perppu itu penting mengingat jumlah pimpinan KPK hanya tinggal dua.
"Presiden sebaiknya segera keluarkan keppres setelah itu membentuk perppu untuk menunjuk sekaligus tiga pimpinan sementara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (17/2/2015).
Untuk diketahui, dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Abraham menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang menjadi tersangka atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahakamah Konstitusi.
Sesuai UU KPK kedua orang itu harus mengundurkan diri sementara waktu. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas telah habis masa jabatannya pada tahun lalu. Tinggal Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja saja yang hingga kini belum memiliki status hukum.
Anggota Komisi III itu mengatakan, dengan hanya dipimpin oleh dua orang saja, KPK terancam lemah. Untuk itu, presiden perlu menunjuk orang-orang kuat yang memang memiliki komitmen tinggi dan pengalaman dalam hal pemberantasan korupsi. Ia pun menyarankan agar Jokowi menunjuk sejumlah mantan petinggi KPK untuk menjadi pengganti ketiga orang itu.
"Tiga komisioner sementara dalam bentuk perppu. Yang ditunjuk haruslah orang-orang yang kuat," katanya.
Sementara itu, Arsul tak menyarankan, Jokowi membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti ketiga orang itu. Menurut dia, pembentukan pansel memerlukan waktu yang lama. Belum lagi, kinerja pansel untuk menyiapkan pengganti pimpinan KPK juga akan memakan waktu lama.
"Kalau pansel butuh waktu dua bulan untuk sampai proses ke DPR. Paling bagus perppu saja dulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.