JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana, mengaku ditunjuk menjadi pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh kepolisian.
"Saya sudah mendapat informasi mengenai penetapan tersangka itu dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman tim advokasi antikriminalisasi," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Nursyahbani sebelumnya merupakan kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Ia menambahkan, tim advokasi antikriminalisasi yang membela Bambang juga akan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Abraham. Ia memperkirakan jumlah anggota timnya sebanyak 40 hingga 60 orang.
Nursyahbani mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk mendiskusikan perihal penetapan Abraham sebagai tersangka dan menentukan strategi selanjutnya.
"Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan, kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain," kata Nursyahbani.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)
Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55, 56, atau Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.
Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.