Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/02/2015, 08:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima sebagian gugatan calon kepala Polri tersebut. Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum. Selain itu, KPK dianggap tak berwenang mengusut Budi Gunawan karena yang bersangkutan tak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Namun, banyak tanda tanya yang tersisa pasca-putusan itu dibacakan. Kritik pun dilayangkan terhadap pertimbangan Hakim Sarpin dalam memutus perkara tersebut.

Perdebatan obyek praperadilan

Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Budi termasuk dalam obyek praperadilan. Dengan demikian, pengadilan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi oleh KPK. Namun, pandangan ini menuai kritik.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menilai, hakim sudah secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Ia menyebutkan, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. (Baca: Mantan Ketua MA: Tidak Benar Masukkan Penetapan Tersangka Jadi Obyek Praperadilan)

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan, karena (penetapan tersangka) tidak diatur dalam KUHAP, maka hakim boleh memasukkannya. Itu tidak benar," kata Harifin saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Harifin menjelaskan, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut pasal tersebut, hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan dalam praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan; mekanisme mengenai permintaan ganti rugi; serta rehabilitasi nama baik.

Ia melanjutkan, pada Pasal 95 KUHAP, memang diatur adanya tindakan lain yang bisa juga diajukan ke praperadilan. Namun, sudah disebutkan di sana bahwa tindakan lain tersebut berupa penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi, hanya itu yang menjadi kewenangan dan obyek praperadilan. (Penetapan) tersangka tidak termasuk," kata dia.

Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan, pertimbangan hakim pada poin ini bisa merusak tatanan hukum di Indonesia. Jika demikian, semua koruptor dan penjahat di Indonesia dapat mengajukan praperadilan dan mungkin saja dimenangkan.

Hakim Sarpin "masuk angin"

Yang menjadi sorotan kedua, hakim berpendapat, jabatan kepala biro pembinaan karier (karobinkar) adalah golongan eselon II A, bukan eselon II. Oleh sebab itu, jabatan tersebut tidak termasuk penyelenggara negara. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa jabatan itu bukan bagian dari penegak hukum karena hanya administratif.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai, Hakim Sarpin "masuk angin" karena menganggap Budi bukan bagian dari penyelenggara negara dan penegak hukum. Menurut Hifdzil, pengertian aparat penegak hukum itu melekat pada institusi Budi Gunawan. Siapa pun yang masuk ke lembaga Polri adalah aparat penegak hukum. Bahkan, untuk lembaga-lembaga lain yang tidak disebut dalam criminal justice system, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebut penegak hukum. Hal itu sudah lama diyakini.

Dia mengatakan, tidak ada ahli yang menyangkal bahwa polisi adalah penegak hukum. Jika yang melakukan penyelidikan pada kepolisian hanya reskrimum dan reskrimsus, bukan berarti polisi lalu lintas dan intel bukan penegak hukum.

"Contoh konyolnya, misalnya ada razia di jalan, lalu polantas menghentikan orang karena melanggar. Orang yang dihentikan bisa melawan karena polantas bukanlah penegak hukum," kata dia saat dihubungi, Senin siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com