Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sarpin Capek Tangani Praperadilan BG Versus KPK

Kompas.com - 16/02/2015, 13:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa proses sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menguras tenaga dan pikirannya.

"Ya, yang jelas pasti sangat capek," ujar Sarpin kepada wartawan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut Sarpin, salah satu hal berat dalam kasus ini adalah mempelajari dalil gugatan pemohon (Budi) serta menyandingkannya dengan jawaban termohon (KPK), belum lagi mengaitkan gugatan dan jawaban itu terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan kedua belah pihak.

Sarpin mengklaim kondisi itu mendorongnya mengorbankan waktu tidur. Meski demikian, ia merasa tanggung jawab itu terasa ringan ketika keluarga turut mendukung. "Yang namanya tugas, itu kan memang harus tetap kita jalankan dengan baik," kata dia.

Sarpin menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang akhir telah benar secara prosedur dan obyektif. Dia membantah mendapatkan tekanan dari pihak mana pun untuk mengajukan putusan dalam sidang tersebut.

"Yang jelas tak ada tekanan, tak ada paksaan, tak ada ancaman," ujar dia.

Sarpin menolak berkomentar lebih dari itu. Dia menegaskan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan untuk berbicara terkait suatu perkara yang tengah atau baru saja ditanganinya.

Dalam sidang putusan siang ini, Sarpin mengabulkan sebagian gugatan Budi atas KPK. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi tidak sah secara hukum. Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim Sarpin, antara lain bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Polri bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Budi dijerat pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar Polri pada 2003 hingga 2006.

Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka. Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi hanya sebatas penyalahgunaan wewenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com