Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Faktor yang Bikin KPK Yakin Bisa Menangkan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 13/02/2015, 22:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Catharina Mulia Girsang optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak. Dari sidang yang sudah berlangsung selama sepekan ini, Catharina melihat beberapa faktor yang membuat dia yakin KPK akan memenangkan perkara ini.

"Pertama, soal kolektif kolegial pimpinan KPK tak harus lima orang," kata Catharina seusai sidang, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia, saksi yang dihadirkan KPK sudah cukup menguatkan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tak harus diputuskan oleh lima orang pimpinan. Sementara itu, argumentasi yang diajukan saksi Budi Gunawan tak cukup kuat.

"Kedua, soal penetapan tersangka yang tidak cukup bukti," lanjut Catharina.

Menurut Catharina, saksi fakta yang dihadirkan, yakni penyidik KPK Iguh Sipurba, sudah menjelaskan bahwa KPK memiliki bukti yang kuat. Sejumlah saksi ahli juga sudah menjelaskan bahwa bukti tersebut tidak bisa diungkapkan di praperadilan.

"Ketiga, mengenai tersangka yang merasa tidak pernah dipanggil sebelumnya," ujar dia.

Catharina mengaku puas dengan penjelasan beberapa saksi ahli yang dihadirkan bahwa penetapan tersangka memang tak harus didahului dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Terakhir, mengenai LHA (laporan hasil analisis) kekayaan yang kita gunakan itu berbeda dengan Polri," ujarnya.

Ia mengatakan, LHA yang digunakan Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan pejabat Polri ini adalah LHA dari PPATK tahun 2003. Adapun KPK menggunakan LHA tahun 2009. Terkait hal ini, KPK sudah menyediakan bukti tambahan.

"Kita menyerahkan satu rekaman video. RDP PPATK dengan Komisi III, yang menjelaskan kalau LHA berbeda," ujarnya.

Sidang putusan praperadilan rencananya akan digelar pada Senin (16/2/2015) mendatang. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Budi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Manapun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Manapun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com