Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pilkada 2015 Tergantung Kesiapan KPU

Kompas.com - 12/02/2015, 14:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak di tahun 2015 tergantung kesiapan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara.

"Kalau Pemerintah inginnya konsisten mengadakan pilkada serentak bertahap di 2015, 2018 dan 2020, kemudian di antaranya ada Pileg dan Pilpres 2019. Tergantung KPU-nya siap atau tidak, karena yang mengetahui rincinya kan KPU," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (12/2/2015), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, jika rancangan pilkada serentak 2015 diubah, maka rencana pilkada serentak di 2018 dan 2020 juga harus berubah sehingga harus menyusun kembali rangkaian pilkada serentak. (baca: Kepada Presiden, KPU Sampaikan Pilkada Serentak Tak Bisa Digelar pada 2015)

Selain itu, jika pilkada serentak 2015 seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mundur ke 2016, maka akan menimbulkan biaya lebih bagi daerah yang sudah menganggarkan pilkada.

"Kalau KPU siap, Kemendagri tinggal cek di 204 daerah itu, anggaran sudah siap semua. Dan daerah yang harus pilkada di 2015 ini tidak mau mundur karena kalau mundur bisa 'cost' (menimbulkan biaya) lagi," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Jika KPU merasa kekurangan waktu dalam menggelar pilkada di 2015, lanjut Mendagri, maka bisa saja revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut diperpendek masa tahapannya.

"Tidak masalah kalau diperpendek masa tahapannya, misalnya soal kampanye itu bisa dipotong karena kan figur calon kepala daerah pasti sudah mengetahui peta daerahnya sehingga bisa dipersingkat saja kampanyenya," katanya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya siap melaksanakan pilkada sesuai perintah Undang-undang yakni di 2015, maupun di 2016 jika UU tersebut direvisi. (baca: KPU Usul Pilkada Serentak Digelar April atau Mei)

Namun, yang menjadi persoalan adalah ketentuan masa tahapan di UU sangat mepet dengan simulasi pemungutan suara pilkada serentak versi KPU, yakni di 16 Desember 2015. Apalagi ada kesepakatan politik di DPR yang ingin merevisi UU tersebut.

"Kami ingin mengetahui kerangka tahapan dan waktu yang diatur dalam perubahan UU nanti seperti apa. Jangan sampai jadwal tahapan diubah menjadi delapan bulan tetapi waktu yang tersisa di tahun ini hanya tujuh bulan," kata Hadar.

Para pembuat UU harus memperhatikan apakah setelah perubahan UU itu ditetapkan, KPU masih memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan peraturan, sosialisasi, menentukan waktu pemungutan suara dan memenuhi unsur keserentakan sesuai semangat UU.

Rencananya Kemendagri, Komisi II DPR dan KPU akan menggelar rapat mengenai pembahasan revisi UU Pilkada di salah satu hotel di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Manapun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Manapun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com