JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (9/2/2015). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam sidang tersebut KPK akan diwakili oleh tim dari Biro Hukum KPK.
"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Priharsa, Senin pagi.
KPK telah menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Budi atas penetapannya sebagai tersangka. "Kami sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," kata Priharsa.
Sidang perdana praperadilan Budi semestinya digelar pada Senin (2/2/2015) siang. Namun, sidang ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK. Saat itu, KPK beralasan bahwa kuasa hukum Budi baru menambahkan gugatan mendekati hari berlangsungnya sidang. Ini menyebabkan kuasa hukum KPK masih harus mempelajari lagi gugatan Budi itu.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.