Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tidak Perlu Tunggu Praperadilan

Kompas.com - 02/02/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
 — Sebagai Presiden, Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memilih dan mengganti kepala Polri kapan saja, tidak peduli ada kasus hukum atau tidak. Oleh karena itu, Presiden tidak perlu menunggu hasil permohonan praperadilan jika bermaksud mengganti calon kepala Polri yang kini disandang oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Jadi, dengan mengganti pencalonan Budi Gunawan, bukan berarti Presiden melakukan intervensi. Proses praperadilan tidak terkait dengan kewenangan Presiden untuk mengganti calon Kapolri," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (1/2/2015), di Jakarta.

Sidang permohonan praperadilan terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi digelar hari Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan ini.

Menurut Denny, Budi Gunawan tidak bisa dipertahankan sebagai calon kepala Polri. Ini karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara sehingga Budi Gunawan pasti akan menjadi terdakwa yang akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. "Patut diingat, KPK tidak pernah kalah di persidangan. Tersangka yang dibawa KPK ke pengadilan akhirnya selalu terbukti bersalah," katanya.

Tidak lama

Ketua Tim Konsultatif Independen, yang dibentuk Presiden Jokowi terkait kasus KPK dan Polri, Ahmad Syafii Maarif, yakin, Presiden tidak akan terlalu lama mengambil keputusan terkait calon kepala Polri. Hal ini karena konstelasi politik mulai membaik setelah Presiden bertemu dengan sejumlah tokoh berpengaruh. Tokoh yang dimaksud antara lain Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto dan Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, yang menemui Presiden Jokowi pada Kamis pekan lalu.

"Pertemuan dengan sejumlah tokoh politik itu sangat positif. Presiden memiliki modal besar untuk mengambil keputusan. Saya yakin, tidak terlalu lama lagi Presiden akan mengambil keputusan," kata Syafii Maarif.

Menurut dia, penentuan pemimpin Polri jadi berlarut-larut karena ada tarik-menarik kepentingan partai politik. Ini membuat Presiden menghitung dengan cermat langkah yang akan diambil. "Presiden peka. Namun, karena tekanan luar biasa, dia berhati-hati mengambil sikap," ujar Syafii Maarif.

Meski demikian, lanjutnya, pemimpin Polri definitif perlu segera diputuskan agar tak terjadi pembusukan politik.

Tim Konsultatif Independen yang berjumlah sembilan orang pekan lalu telah menyerahkan lima butir rekomendasi terkait kasus KPK dan Polri. Salah satu isi rekomendasi itu adalah minta Presiden menarik Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri.

Adrianus Meliala, anggota Komisi Kepolisian Nasional, mengatakan, permohonan praperadilan akan menjadi momentum terbaik Presiden untuk mengambil sikap.

Adrianus yakin, dalam waktu tiga kali persidangan praperadilan, Presiden sudah dapat mengambil sikap. Tiga kali persidangan itu, menurut dia, akan memakan waktu sekitar dua minggu. Bahkan, jika persidangan berlangsung lancar, proses praperadilan bisa selesai dalam waktu satu minggu. (NDY/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com