JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen (Pol) Budi Waseso kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Budi dilaporkan karena dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dengan menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka.
"Kami ketemu (Wakil) Kapolri untuk minta penjelasan tindakan-tindakan Irjen (Pol) Budi Waseso. Dia melakukan pelanggaran luar biasa terhadap rekan kami, Bambang Widjojanto. Tindakan ini sangat serius," ujar salah seorang anggota Faksi, Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurut Saor, tindakan yang dilakukan Bambang pada saat menjadi advokat pada 2010 sudah benar. Sebagai seorang advokat, Bambang dianggap melakukan hal yang wajar untuk memandu saksi-saksi yang awam terhadap proses hukum di pengadilan. Bahkan, kata Saor, biasanya hakim justru mengimbau kepada kuasa hukum untuk memandu saksi-saksi untuk memberikan keterangan apa yang dilihat dan yang dialami.
"Dia (Bambang) telah melakukan pekerjaan dengan baik. Sebagai advokat, kami terasa terhina dan martabat kami dihina oleh Budi Waseso," ucap Saor.
Setelah melakukan pertemuan dengan Badrodin, kelompok advokat ini akan melaporkan Budi Waseso ke Divisi Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Tujuan kami agar Budi Waseso dicopot (dari jabatannya)," kata Saor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.