JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Pengacara Konstitusi Muhammad Andi M Asrun mengatakan, sebaiknya pengusutan kasus pidana yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda hingga masa jabatannya berakhir pada Desember 2015. Menurut dia, kerja KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan terhambat jika kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tetap berjalan.
"Apabila ada satu kesalahan atau dugaan pidana yang terjadi sebelum mereka di KPK maka sebaiknya ditunda sampe selesai masa jabatannya kemudian diperiksa," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Andi mengatakan, kedatangan dia dan sejumlah advokat dari berbagai forum ke gedung KPK untuk bertemu dangan para pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, para advokat menyampaikan bahwa memberi penjelasan kepada saksi mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lumrah.
"Briefing itu bukan mengarahkan kesaksian pada saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secara terang benderang, tanpa gugup, sesuai fakta yang didengar dan diketahui," kata Andi.
Menurut Andi, memang sudah tugas pengacara untuk menyiapkan saksi dalam persidangan agar dapat mengungkap informasi yang sejelas-jelasnya sesuai fakta. "Memberikan briefing kepada saksi itu dimintakan oleh hakim. Jadi satu hal yang wajib kami kerjakan," kata dia.
Untuk menyelesaikan perseteruan KPK dengan Polri, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen yang bertugas mengungkap fakta di balik kejadian itu. Andi mengatakan, sebaiknya tim independen itu menemui KPK dan Polri untuk meminta informasi dari kedua lembaga penegak hukum itu. Ia berharap, tim independen dapat menerima informasi yang berimbang dan segera menyelesaikan perseteruan tersebut karena kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh para koruptor dan pihak yang memiliki kepentingan di balik konflik KPK dengan Polri.
"Tim ini berdiri ditengah, tidak berpihak ke KPK atau pun Mabes Polri. Intinya kedua institusi ini harus diselamatkan, harus dikuatkan, jangan sampai perseteruan ini terus berlanjut dan akan melemahkan masing-masing pihak," ujar Andi.
Setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, para pimpinan KPK telah dan akan dilaporkan kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuannya dengan elite PDI-P pada Pemilu Presiden 2014 (baca: Pertemuan Abraham Samad dengan Politisi PDI-P Diadukan ke Bareskrim Polri). Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, juga akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan menerima suap terkait kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.