JAKARTA, KOMPAS.com - Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI tidak akan menjadi tim formal.
Salah satu anggota tim tersebut, Jimly Asshidique, menyatakan bahwa usulan untuk tidak memformalkan tim independen dengan keputusan presiden (keppres) itu berasal dari internal tim tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi dan tim tidak bersinggungan dengan kelembagaan lain, seperti Dewan Pertimbangan Presiden.
"Akhirnya sesuai dengan usulan intern tim. Usulan tim adalah supaya tidak formal dan tidak menimbulkan macam-macam," kata Jimly seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Jimly menuturkan, polemik KPK-Polri saat ini jauh lebih rumit ketimbang kasus "Cicak vs Buaya" pada masa sebelumnya. Dengan alasan itu, tim independen ingin bekerja hati-hati agar proses yang berjalan tidak menimbulkan singgungan antarlembaga negara.
"Kita harus berhati-hati, jangan sampai kelembagaan tim ini ganggu lembaga lain, kan ada Wantimpres," ucapnya.
Tim independen ini terdiri dari sembilan orang. Selain Jimly, anggota tim independen adalah sosiolog Imam Prasodjo, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar serta mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.