Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo tidak memenuhi panggilan karena mengaku sedang menjalankan tugasnya.
"Brigjen Pol Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).
Sementara, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha tidak memenuhi panggilan karena sedang mendampingi mahasiswanya.
"Kombes (Pol) Ibnu Isticha, informasi disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiswa S3," kata Priharsa.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.