"Pemberhentian kasus keduanya hanya akan membuat citra penegakan hukum Indonesia menjadi turun. Jadi, harus dilanjutkan sampai tuntas," ujar dia dalam diskusi di salah satu rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/1/2015) pagi.
Yayat memandang, kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto bukan kisruh antara dua institusi penegak hukum. Sebab kasus mereka bukan terkait penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara, melainkan kasus pribadi.
Kasus penerimaan gratifikasi Budi Gunawan, lanjut Yayat, terlepas dari konteks pencalonan dirinya sebagai Kepala Polri. Demikian juga dengan Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka saat dia belum menjabat sebagai wakil ketua KPK.
"Dalam proses hukum juga dikenal dengan praperadilan. Kalau memang ada persoalan di awal, praperadilankan saja," ujar Yayat.
Lantaran persoalan ini adalah persoalan yang pribadi, Yayat mengingatkan publik untuk tak mencoba mengait-ngaitkannya ke dalam isu kisruh politik. "Enggak ada yang kisruh. Dua-duanya kasus pribadi. Tolong isu-isu di luar itu diredam dan dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Seperti diberitakan, Bareskrim menangkap Bambang, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima Polri pada tanggal 19 Januari 2015.
Banyak pihak yang menyebut bahwa aksi Polri beraroma balas dendamlantaran KPK sebelum kasus BW, menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus korupsi. Hal ini telah dibantah oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.