Hal itu disampaikan oleh Oegroseno saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama para bloger pada program Kompasiana TV di Kompas TV, Senin (19/1/2015) malam. Dalam diskusi tersebut, bloger sekaligus presenter, Pandji Pragiwaksono, mempertanyakan alasan pemberhentian Sutarman yang terkesan terburu-buru.
"Memang Pak Sutarman ini salah apa, kok buru-buru diberhentikan?" tanya Pandji kepada Oegroseno.
Oegroseno menjawab, hanya Presiden Joko Widodo yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Ia mengatakan, DPR dapat menanyakan hal itu kepada Presiden Jokowi.
Namun, Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.
"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun? Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu, dia (Sutarman) segar bugar. Apakah pidana, beliau tidak tersangka," kata Oegroseno.
Menjawab kembali pertanyaan Pandji tentang adanya ketidakpatuhan Sutarman, Oegroseno yakin bahwa Sutarman tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud. "Saya tidak menemukan indikasi itu. Seratus persen saja, saya yakin itu tidak ada. Saya tidak tahu kalau ada intervensi," ujarnya.
Presiden Jokowi telah memberhentikan Sutarman dari jabatan Kapolri pada Jumat (16/1/2015). Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.