JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, KPK selama ini menahan diri untuk berkomentar mengenai penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon kepala Kepolisian RI. Ia khawatir jika pernyataan KPK akan mengganggu jalannya penyelidikan atas kasus yang menjerat Budi sebagai tersangka.
"Kami selama ini menahan diri bicara karena proses berjalan, ekspose (perkara) belum dilakukan. Kami tidak boleh melakukan hal yang mengganggu proses," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Bambang mengatakan, penyelidikan terhadap Budi dilakukan sejak Juli 2014 setelah menerima pengaduan masyarakat, dan ekspose perkara dilakukan pada Juli 2013. Baru pada 12 Januari 2015, KPK menaikkannya ke tahap penyidikan, dan menetapkan Budi sebagai tersangka. Namun, ia belum dapat mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima atau memberi suap, jumlah suap dan gratifikasi, serta tujuan tindak pidana korupsi tersebut.
"Mohon maaf, belum bisa dijelaskan. Baru hasil ekspose dan sprindik (surat perintah penyidikan). Kami pastikan seluruh informasi dalam rumusan surat dakwaan," ujar Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sejak jauh hari telah mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Budi memiliki "rapor merah". Budi adalah salah satu nama yang memperoleh "catatan merah" dalam daftar calon menteri Presiden Joko Widodo. Daftar nama itu diserahkan kepada KPK untuk penelusuran rekam jejak.
"Sejak jauh sebelumnya, kita sudah memberi tahu saat pengajuan menteri di KPK bahwa tersangka sudah mempunyai 'catatan merah', jadi tidak elok kalau diteruskan," kata Abraham.
Budi menjadi tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.