Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Harus Ada Argumentasi yang Benar di Balik Pengajuan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 09/01/2015, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, narapidana yang akan dieksekusi harus memiliki argumen yang kuat saat mengajukan peninjauan kembali. Yasonna mempermasalahkan narapidana yang dengan mudah mengajukan peninjauan kembali tanpa mempertimbangkan alasan yang kuat di baliknya.

"Kan harus dibatasi, harus ada pembatasan-pembatasan dan argumentasi yang benar. Kalau asal saja setiap orang bisa mengajukan dengan alasan apa pun juga, tidak memenuhi keadilan," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Yasonna mengatakan, pandangan sejumlah institusi masih simpang siur mengenai pengajuan peninjauan kembali. Ia menambahkan, ada yang mengatakan peninjauan krmbali dapat diajukan sekali, namun ada pula yang memperbolehkan mengajukan berkali-kali.

"Soal PK-nya, kita lihat ada yang berpandangan bahwa itu cukup satu kali karena untuk memenuhi kepastian hukum. Tapi ada yang bilang ini kan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga bisa berkali-kali," kata Yasonna.

Oleh karena itu, Kemenkumham bersama sejumlah instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengadakan pertemuan untuk membahas batas waktu pengajuan peninjauan kembali. Menurut Yasonna, hal tersebut perlu dibahas bersama agar dicapai kesepahaman mengenai mekanisme peninjauan kembali.

"Awalnya sih kita mau libatkan pakar-pakar lainnya. Tapi untuk sementara ini supaya antar kita saja dulu, pemerintah dan kekuasaan kehakiman supaya jadi baik," ujar Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com