JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Siti Masnuri, istri Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (7/1/2015). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik menduga sebagian uang milik Fuad dikelola dan disimpan oleh Siti.
"Siti Masnuri adalah salah satu istri tersangka Fuad, keterangannya dibutuhkan karena dia salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki Fuad," ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Oleh karena itu, kata Bambang, penyidik meminta kejelasan sejauh mana pengelolaan uang Fuad oleh istrinya dan pengetahuannya mengenai penghasilan Fuad. Ia mengatakan, Siti dapat dikategorikan sebagai tindak pencucian uang pasif karena tidak melakukannya secara langsung. Menurut Bambang, saat ini KPK belum bisa mengenakan sanksi hukum terhadap pihak yang terlibat secara pasif. Namun, hal tersebut menjadi pertimbangan KPK untuk menggali lebih dalam mengenai kualifikasi pasifnya orang tersebut.
"Sekarang sedang dipertimbangakan apakah terhadap peserta-peserta aktif yang jadi bagian tindak pidana tersebut juga harus dikualifikasi lagi sejauh mana aktifnya, apakah ikut menyamarkan bukan sekedar memanfaatkan, untuk melindungi seolah-olah bukan harta kejahatan," kata Bambang.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu.
Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.