Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hutan Riau, Ketua MPR Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 05/01/2015, 11:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung, yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp 2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun.

Seperti dikutip Antara, Zulkifli datang ke gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2014) sekitar pukul 09.30 WIB, bersama dengan para pengawalnya.

Namun, mantan Menteri Kehutanan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak berkomentar apapun dan langsung masuk ke ruang tunggu lantai 1.

Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli disebut memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau.

"Pada pertemuan itu Zulkfili Hasan memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut," kata anggota JPU KPK Ikhsan Fernandi pada 15 Desember 2014 lalu.

Pertemuan yang dimaksud terjadi antara Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Yafiz, Kepala dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy dan Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar yang memberikan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 tangal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau dalam Keputusan Penunjukkan Kawasan Hutan Sesuai hasil Rekomendasi tim terpadu kepada Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.

Peruntukkan SK tersebut antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan rakyat miskin seluas 1.700 hektare di kabupateng Rokan Hilir.

"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare," tambah Ikhsan.

Zulkifli sebelumnya sudah menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Zulkifli memberikan surat tersebut pada acara peringatan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau.

"Dalam pidatonya pada acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.

Revisi dari Annas sebagai respons SK Menhut itulah yang disetujui oleh Zulkifli pada 14 Agustus 2014.

Karena Gulat mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut, maka Gulat menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Padahal setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung. Namun, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.

Annas tetap menandatangani SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL sebagaimana diminta Gulat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com