Annas pun memerintahkan Cecep untuk mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta.
Sebagai imbalannya, Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut.
"Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp 500 juta adalah uang milik terdakwa sendiri. Terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun," ungkap anggota JPU Agus Prasetya Raharja.
Edison Marudut Marsadauli adalah Direktur utama PT Citra Hokiana Triutama yang bergerak di bidang konstruksi yang juga wakil bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau.
Penyerahan uang 166.100 dolar AS yang dimuat dalam tas hitam merek Polo dilakukan pada 24 September 2014 oleh Gulat ditemani temannya, Edi Ahmad di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur, Jawa Barat.
Namun, Annas meminta Gulat untuk menukarkannya menjadi dollar Singapura. Gulat pun menukarkan uang itu menjadi dollar Singapura ditambah Rp 500 juta pada 25 September 2014.
Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas.
"Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp 60 juta kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas dengan barang bukti 156.000 dollar AS di rumah Annas dan Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatan Gulat tersebut, ia diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.