Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicoret dari Seleksi Hakim MK, Hamdan Zoelva Berikan Penjelasan di Twitter

Kompas.com - 24/12/2014, 13:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hamdan Zoelva dipastikan akan segera melepas jabatannya sebagai ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi. Hamdan dicoret oleh Panitia Seleksi Hakim MK karena menolak mengikuti seleksi wawancara terbuka di Kantor Setneg, Selasa (23/12/2014).

Lewat akun Twitter-nya, @hamdanzoelva, Hamdan menjelaskan duduk perkara yang ada. Dia mengaku tidak bisa melakukan wawancara karena hendak menjaga marwahnya sebagai hakim dan Ketua MK. [Baca: Pansel Calon Hakim MK Anggap Hamdan Menarik Diri]

Dia juga mengaku tidak keberatan jika pansel memilih calon lain. Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Joko Widodo.

Berikut 12 poin kultwit Hamdan.

"1. Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan Ketua MK, yang sedang saya jabat. Interview itu adalah tes kemampuan dan kelayakan.

2. Persoalannya, apakah hakim MK yang oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?

3. Lalu, bagaimana dengan putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.

4. Menurut saya, sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tidak.

5. Dalam melihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yang dilakukan sebagai hakim, termasuk meminta masukan dari KPK dan PPATK.

6. Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya.

7. Apa pun putusan presiden untuk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden.

8. Sedikit pun saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan, dan paling layak menjadi hakim konstitusi.

9. Tetapi, karena sekarang sedang menjabat sebagai hakim dan Ketua MK yang oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit and proper test.

10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum.

11. Bukan berarti juga seorang yang sedang menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya untuk memutuskan.

12. Jika rekam jejak tidak meyakinkan, ambillah calon negarawan yang lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden." [Baca: Patrialis Akbar: Bangsa Ini Rugi kalau Hamdan Zoelva Tak Ada di MK]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com