Surat tertanggal 22 Desember 2014 ini menegaskan alasannya menolak mengikuti wawancara itu sama sekali tidak terkait dengan personel dalam panitia seleksi calon hakim konstitusi, sebagaimana beberapa kali sempat menjadi pemberitaan.
Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi, surat ini ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo.
Pada poin kedua, Hamdan menyampaikan penghargaan kepada panitia seleksi yang menyatakan dia lolos seleksi. Pada poin ketiga-lah alasan penolakan wawancara Hamdan tercantum.
"Bahwa mengingat saat ini saya masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan ketua Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga kewibawaan institusi hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi yang melekat pada diri saya saat ini, kiranya kurang tepat apabila saya mengikuti wawancara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pansel," papar Hamdan.
Poin nomor empat melanjutkan alasan penolakan Hamdan. Dia menegaskan telah melewati proses seleksi yang hasilnya menyatakan dirinya patut dan layak menjadi hakim konstitusi, saat diangkat menjadi hakim konstitusi pada 5 Januari 2010.
Dengan alasan pada poin ketiga dan keempat itu, Hamdan menyerahkan kelanjutan pencalonannya dalam proses seleksi yang sekarang berjalan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan berikutnya, dengan mendasarkan pada penilaian kinerja saya selama ini," inti tulisan Hamdan di poin kelima surat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.