"Kami setuju dengan ide pendanaan partai politik melalui APBN, sehingga pengelolaan keuangan partai politik ke depannya bisa lebih dikontrol," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Namun, menurut Rumadi, jika parpol masih juga melanggar hukum dalam membiayai parpol, harus ada sanksi yang berat, tegas, dan memberikan efek jera.
Ia memahami bahwa setampak sempurna apapun sistem yang mengatur tentang pembiayaan partai politik, pelanggaran hukum dinilai tetap akan terus terjadi. (Baca: Dana Parpol Diusulkan Ditanggung Negara)
Apalagi, ujar dia, bila pola pikir para politisi atau pengelola parpol masih alergi terhadap transparansi dan tertutup kepada publik.
"Mereka harus lebih terbuka terhadap pengelolaan keuangan parpol dan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.
Pada Jumat (12/12) lalu, Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi publik kepada badan publik. Salah satunya adalah kategori badan publik partai politik.
Dari 12 partai politik, hanya 4 partai politik saja yang mengembalikan kuesioner penilaian mandiri yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Dari nilai maksimal 100, perolehan nilai partai politik termasuk masih sangat rendah dibandingkan kategori badan publik lainnya.
Partai Gerindra yang menjadi peringkat pertama hanya meraih nilai 57. Ditempat kedua, ketiga, dan keempat berturut-turut adalah Partai Keadilan Sejahtera dengan nilai akhir 31, Partai Kebangkitan Banga dengan nilai akhir 22, dan Partai Amanat Nasional dengan nilai akhir 16.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.