Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta DPR Tunda Seleksi Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 02/12/2014, 15:09 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Komisi III DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini masih fokus merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menyelesaikan konflik di DPR.

"KIH (Koalisi Indonesia Hebat) ini konsentrasinya soal UU MD3. Kalau MD3 sudah selesai, DPR bisa bekerja yang legitimate, bisa berjalan optimal dan efektif," ujar Anggota DPR dari fraksi PDI-P, Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Arif mengatakan, dalam memutuskan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III harus melibatkan semua fraksi. Dalam beberapa kali rapat di Komisi III, Fraksi PDI-P, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tidak hadir.

"Ini akan menuai problem legitimasi, justifikasi, karena tidak semua fraksi terlibat," kata Arif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman mengatakan, tanpa kehadiran dari Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura, Komisi III tetap bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dalam minggu ini.

"Itu tidak masalah, ini kan hanya soal kuorum, 50 persen 1. Hadir atau tidak PKB dan PDI-P, besok tetap jalan," kata Benny.

Dua calon pimpinan KPK yang akan menjalani seleksi di Komisi III, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. DPR akan memilih salah satu untuk mengisi kursi wakil ketua setelah masa jabatan Busyro habis pada 10 Desember mendatang.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan, sikap KPK tak berubah. Idealnya, pemilihan calon wakil pimpinan KPK digelar bersamaan pada tahun 2015 atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan seluruh pimpinan KPK jilid ketiga.

”Sangat keliru, kalau hanya dengan empat orang kinerja KPK (dinilai) tak bisa berjalan penuh. Kepolisian RI yang infrastrukturnya sampai tingkat kabupaten dan dipimpin Kapolri bisa menjalankan roda institusi. Begitu pula Kejaksaan. Karena itu, jangankan empat orang, dengan dua wakil pimpinan tersisa kami bisa menjalankan roda organisasi,” ujar Abraham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com