Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penyelamat Partai Golkar Mengaku Hanya Nonaktifkan Aburizal, Bukan "Kudeta"

Kompas.com - 27/11/2014, 06:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyelamat Partai Golkar mengeluarkan empat seruan menyikapi situasi terakhir yang terjadi di partai berlambang beringin tersebut, termasuk menonaktifkan Ketua Umum Aburizal Bakrie. Meski begitu, tim membantah melakukan "kudeta" terhadap kepemimpinan Aburizal, melainkan hanya mengambil-alih kepemimpinan dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar. 

"Nonaktifkan Ketua Umum Aburizal Bakrie, mengambil alih tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan Munas. Komitmen tinggi kami untuk dilakukan Munas secara demokratis, baik penyelenggaraan atau materi yang dibahas," kata Ketua Tim Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (26/11/2014) malam.

Hal senada juga disampaikan politikus Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa yang ikut hadir dalam konferensi pers. Tim penyelamat, menurut Agun, tidak mengambil-alih DPP secara keseluruhan.

"Kalau kata 'presidium' secara formil seolah-olah mengambil alih. Padahal DPP sekarang ini, ya tetap DPP yang ada, dengan Sekjen yang sudah ada, dengan Wakil Ketuanya tetap," ujar Agun.

Menurut Agun, tim penyelamat hanya menonaktifkan Aburizal sebagai ketua umum. Sebab, dalam proses pengambilan keputusan terkait Munas, Aburizal dianggap tidak memiliki tanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingannya semata. 

"Khusus untuk ketua umum, karena dia tidak bertangung jawab. meninggalkan rapat dengan semena-mena, tidak mampu lagi kendalikan rapat, tidak mampu lagi hadir di rapat. Bahkan menugaskan Theo (Wakil Ketua Umum Theo L. Sambuaga) untuk mengambil keputusan yang substansinya sama, secara sepihak tidak mendengearkan aspirasi. itu adalah pemimpin yang diktator, tidak demokratis," papar Agun.

Namun, Aburizal menilai pembentukan presidium penyelamatan Partai Golkar oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono tidak sah. Menurut Aburizal, pembentukan presidium tersebut tidak berlandaskan aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Presidium ini tentu tidak sah. Tidak ada dalam AD/ART Golkar pembentukan presidium seperti itu," ujar Aburizal di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Selain itu, kata Aburizal, pembentukan presidium penyelamatan partai dilakukan setelah rapat pleno ditutup oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Theo L Sambuaga yang ditunjuk untuk memimpin rapat. Menurut dia, keputusan rapat pimpinan nasional yang menetapkan penyelenggaraan munas pada 30 November mendatang harus diterima oleh semua kader.

"Keputusan Rapimnas adalah keputusan tertinggi setelah munas. Setiap kader Golkar, apalagi pengurus, harus menghormati," kata Aburizal. (baca: Aburizal: Pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar Tidak Sah!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com