Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Jokowi untuk Jelaskan Alasan Dipilihnya HM Prasetyo

Kompas.com - 20/11/2014, 20:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo didesak menjelaskan kepada publik alasan dipilihnya HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan, ICW menilai, latar belakang dan kemampuan Prasetyo tak cukup meyakinkan untuk menjadi seorang jaksa agung.

"Kami desak Jokowi untuk menjelaskan alasan pemilihan HM Prasetyo. Juga, target apa yang diberikan Jokowi?" ujar Donal, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Menurut Donal, meski pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prasetyo dinilai tidak memiliki prestasi menonjol yang membuatnya layak dipilih sebagai Jaksa Agung. Selain itu, keberanian dan rekam jejak Prasetyo, kata Donal, juga diragukan. Padahal, Kejaksaan Agung membutuhkan jaksa agung dengan catatan profesionalitas yang baik serta keberanian dan sikap tegas dalam penegakan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang masih terhenti di Kejaksaan Agung.

Donal mengatakan, catatan lainnya ialah latar belakang Prasetyo yang masih tercatat sebagai anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasdem. Hal ini, menurut Donal, menurunkan optimisme publik terhadap reformasi internal yang akan dilakukan Kejaksaan Agung. Kepentingan partai politik dinilai akan lebih besar berada di Kejaksaan Agung, dibandingkan komitmen untuk penyelesaian kasus-kasus hukum. 

Oleh karena itu, Donal menegaskan, Jokowi harus menjelaskan alasan dipilihnya Prasetyo kepada publik. Selain itu, Jokowi harus dengan tegas memberikan target-target kerja bagi Prasetyo. Menurut dia, hal itu akan membantu publik untuk mengukur kinerja Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

"Apa-apa saja program Prasetyo dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun, kalau target kerja tidak terpenuhi, ya berarti perlu diganti jaksa agung yang baru," kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com