Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Aliran Kepercayaan Dibiarkan Hidup, tetapi Pemerintah Tak Beri Servis

Kompas.com - 10/11/2014, 17:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Mubarok mengatakan, status aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah saat ini diperkenankan hidup. Namun, pemerintah tidak memberikan fasilitas pendidikan, perkawinan, dan pemakaman kepada para penganut aliran tersebut.

"Agama lain itu dibiarkan hidup, tetapi dibiarkan apa adanya. Jadi, silakan saja mereka beragama apa saja, tapi pemerintah tidak memberikan servis," kata Mubarok di kantor Kementerian Agama, Senin (10/11/2014).

Mubarok menjelaskan, selama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak diubah, pemerintah hanya bisa memberikan fasilitas kepada pemeluk agama yang sudah diakui, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

"Di dalam undang-undang, agama yang dilayani pemerintah itu hanya enam. Selama itu tidak diubah, tak bisa difasilitasi," imbuh dia.

Dengan kondisi itu, alhasil, pemeluk aliran kepercayaan tak mendapat akses akan pendidikan, perkawinan, hingga pemakaman jika tidak memilih salah satu agama dalam administrasi. (Baca:
Setara: Hapus Kolom Agama atau Semua Agama atau Kepercayaan Bisa Dicantumkan dalam KTP)

Meski demikian, Mubarok mengklaim pemerintah tak melupakan mereka. Salah satu bentuknya, sebut dia, adalah dengan membiarkan aliran kepercayaan itu tetap hidup, tetapi tidak membatasi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menginginkan agar penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi bisa mengosongkan kolom agama dalam KTP. Jika ada pihak yang menolak rencana tersebut, pihaknya meminta agar diberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu. (Baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)

Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com