Padahal, menurut konstitusi, jika suatu rancangan UU tidak memperoleh persetujuan bersama, tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Sayangnya, pemerintahan saat itu memilih untuk tunduk dan lebih memilih mengikuti ”selera” legislasi parlemen.
Hal yang sama akan berlaku ketika parlemen mendelegitimasi keberadaan KPK melalui perubahan atau penghapusan UU. Pada titik inilah kuasa legislasi Presiden digunakan untuk mementahkan setiap upaya politik yang melemahkan KPK.
Kuasa yudisial
Selain itu, politik anggaran pemerintah seyogianya juga digunakan untuk melindungi kepentingan pemberantasan korupsi. Parlemen yang selama ini ”menekan” KPK melalui politik alokasi dalam APBN sudah sepatutnya mendapat sokongan dari Presiden.
Penolakan DPR terhadap pembangunan gedung KPK seharusnya tidak perlu terjadi jika Presiden menggunakan posisi politiknya dalam APBN untuk menyokong KPK. Pembelajaran ini penting untuk mengingatkan kembali bahwa Presiden Jokowi telah berkomitmen menjaga KPK dengan segala kuasa yang melekat pada jabatannya sebagai Presiden.
Di samping ancaman politik, KPK juga berhadapan stagnannya reformasi hukum oleh institusi penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan Presiden, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Padahal, KPK dihadirkan justru untuk mengubah tradisi penegakan hukum yang korup.
Selama 10 tahun KPK berdiri, apa yang telah direplikasi oleh kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi? Serta perbaikan apa yang telah dilakukan untuk memperbaiki mekanisme kerja kepolisian dan kejaksaan, lalu apa hasilnya?
Pertanyaan ini sebetulnya lebih tepat ditujukan kepada Presiden sebelumnya sebab ia adalah pemimpin tertinggi di kedua institusi tersebut. Ia punya visi apa untuk memperbaiki ini melalui kebijakannya.
Peluang intervensi Presiden sesungguhnya tidak hanya dalam konteks mengangkat dan memberhentikan Kepala Polri dan Jaksa Agung. Lebih dari itu, sinergi penegakan hukum antara KPK, Polri, dan Kejaksaan juga tak hanya diterjemahkan sebagai ajang ”tukar-menukar” penyelidik/penyidik/penuntut umum, tetapi bagaimana sistem yang sudah sangat baik yang dibangun KPK direplikasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Semua ini bergantung kepada Presiden, nasib kuasa yudisial yang ada di ranah eksekutif ini akan ditentukan dalam lima tahun ke depan.
Janji reformasi sektor hukum wajib ditagih untuk ditunaikan oleh Presiden Jokowi. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan praktik korupsi yang semakin meluas akibat praktik penegakan hukum yang tak kunjung membaik.
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia