"Benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012," kata Haryo, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014) malam.
Selain rumah, kata Haryo, sebagian besar aset yang disita KPK berupa lahan di Karawang. Haryo menyebutkan, ada empat lahan di lokasi berbeda disita dari Ade dan Nurlatifah.
"Sebagian besar tanah di Karawang. Ada juga rumah di Jakarta," kata Haryo.
Haryo mengatakan, proses penyidikan kliennya di KPK tidak lama lagi akan rampung. Berkas perkara Ade dan Nurlatifah akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Pemeriksaan tinggal sekali lagi, sedikit lagi (selesai). Sidang di Bandung," ujarnya.
Seusai diperiksa, Ade mengaku ditanya mengenai penghasilan dan sejumlah aset yang dimilikinya. Ia mengatakan, sawah seluas 700 meter di Karawang yang diatasnamakan anaknya, Gina F Swara, pun tak luput dari penyitaan.
"Itu yang kemarin tentang sawah yang 700 meter itu. (Aset) yang lain-lain masih dalam pemeriksaan," kata Ade.
KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.
KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun, menurut Haryo, harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Haryo mengatakan, Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.