"Kalau pengumannya tadi itu mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang sudah dilayangkan Pak Jokowi ke DPR. (Waktu maksimal untuk jawaban surat) itu tujuh hari sejak suratnya diterima di Sekjen DPR, Rabu," kata Andi di Istana Kepresidenan, Kamis (23/10/2014).
Sebelumnya, Jokowi berkirim surat kepada pimpinan DPR. Isinya adalah meminta pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur di delapan kementerian. Perubahan nama terjadi karena ada pemisahan dan penggabungan kementerian.
Andi belum mengetahui kapan DPR akan menyerahkan surat hasil pertimbangannya kepada Presiden. Hanya saja, begitu surat diterima Jokowi, maka kabinet akan diumumkan.
"Ya bisa saja DPR memberikan pertimbangannya besok. Bisa saja karena UU nya juga tidak secara detail (mengatur soal ini)," kata Andi. "Jadi (tidak diatur) apakah cukup ketua DPR yang melayangkan surat ke presiden atau bahkan harus melakukan paripurna itu internal DPR."
Empat hari pemanggilan
Sudah empat hari ini, Jokowi memanggil sejumlah orang ke Istana. Di antara mereka adalah Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung.
Selain itu, Jokowi juga memanggil Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, Rektor Universitas Gajah Mada Pratikno, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.
Di antara nama-nama itu, nama Siti Nurbaya sudah lama terdengar sebagai kandidat kuat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sementara Bambang diproyeksikan menjadi Menteri Keuangan.
Pada Kamis, Jokowi memanggil pula tiga calon menteri PKB yakni Marwan Ja'far, Hanif Dakhiri, dan Mohammad Nasir. Selain itu, ada juga bos Susi Air Susi Pudjiastuti, dan dua politisi Partai Nasdem yakni Enggartiasto Lukita dan Fery Mursidan Baldan.