"Majelis Syariah dan Mahkamah PPP telah menentukan, muktamar yang dilakukan di Surabaya tidak sah dan ilegal," ujar Suryadharma, saat ditemui di sela-sela rapat PPP yang dihadiri Ketua Majelis Syariah Maimun Zubair di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2014).
Ia menyebutkan, ada tiga pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART yang menyebabkan pelaksanaan muktamar tidak sah. Pertama, kata Suryadharma, kewenangan untuk menyelenggarakan muktamar dimiliki oleh ketua umum yang sah. Menurut dia, administrator dan pembantu ketua umum tidak dapat menyelenggarakan muktamar, seperti yang terjadi di Surabaya.
Kedua, menurut dia, waktu pelaksanaan muktamar ditentukan selambatnya setahun setelah pembentukan pemerintahan baru. Pelaksanaan muktamar pada 15 Oktober dinilai telah menyalahi aturan karena presiden dilantik pada 20 Oktober. Ketiga, kubu Romahurmuziy yang menggelar muktamar di Surabaya disebut tidak memiliki izin dari Polri dan Polda Jatim.
Rencananya, kubu Suryadharma yang terdiri dari Majelis Syariah, Mahkamah Partai, dan 25 DPW akan menggelar Muktamar VIII PPP di Jakarta pada 30 Oktober mendatang. Semua anggota partai, termasuk yang sudah mengikuti muktamar di Surabaya, juga diundang dalam muktamar tersebut.
Pekan lalu, PPP menyelenggarakan Muktamar VIII di Surabaya. Selain memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum, muktamar yang diikuti 844 peserta tersebut juga merekomendasikan agar PPP menopang pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.