JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memilih calon yang mampu menjawab kebutuhan KPK. Selain memiliki perspektif antikorupsi, seorang pimpinan KPK dinilai harus memiliki kemampuan manajerial organisasi.
"Orang-orang yang namanya akan diserahkan kepada Presiden pada 13 Oktober 2014 haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi untuk memenuhi kebutuhan KPK sebagai lembaga," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho yang tergabung dalam koalisi melalui siaran pers, Senin (6/10/2014).
Menurut dia, seorang pimpinan KPK juga harus memiliki kemampuan teknologi informasi, wawasan internasional, serta kemampuan untuk memperbaiki sistem yang mendekati sistem kerja aparat hukum di negara maju. Kemampuan di bidang hukum bukan satu-satunya kebutuhan KPK.
"Karena kemampuan untuk mengelola KPK sebagai sebuah lembaga juga bergantung kepada penguatan internal kelembagaan KPK," kata Emerson.
Dia juga menyebut bahwa pengembangan sistem teknologi informasi sebagai salah satu titik krusial yang kerap dilupakan. Menurut Emerson, sistem teknologi informasi KPK sedianya terus berkembang mengikuti kompleksitas tindak pidana korupsi yang juga berkembang.
Selain itu, jika Busyro Muqoddas tidak terpilih kembali, menurut Emerson, pimpinan KPK pengganti Busyro nantinya harus memiliki kemampuan untuk cepat beradaptasi sehingga bisa menyamakan langkah dengan pola kerja lembaga dan pimpinan KPK lainnya.
Emerson juga mengingatkan bahwa penindakan korupsi bukan satu-satunya tugas KPK. Sesuai dengan undang-undang, KPK memiliki tugas lain, yakni koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainnya, pencegahan, dan melakukan pengawasan. Untuk itu, menurut dia, pimpinan KPK yang baru harus memiliki kemampuan untuk meningkatkan fungsi KPK selain di bidang penindakan.
Sejauh ini, pansel telah memilih enam orang yang akan lanjut ke tahap seleksi wawancara. Keenam orang itu adalah Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan). Mereka akan mengikuti seleksi wawancara pada 9 Oktober mendatang.
Selanjutnya, Pansel akan memilih dua nama untuk diajukan ke Presiden pada 13 Oktober 2014. Dua nama tersebut kemudian akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.