"Yang pertama itu mengganti Undang-Undang Pilkada. Kenapa diganti? Asasnya berubah, prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Presiden, Kamis (2/10/2014).
Sementara itu, perppu yang kedua, menurut Denny, ditujukan untuk mengubah dua pasal dalam UU Pemda yang baru disahkan. Dua pasal itu terkait penghapusan kewenangan DPRD untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. "Hanya kewenangan DPRD itu saja yang ditarik," ucap dia.
Pada Rabu (1/10/2014) malam, Presiden SBY mengungkapkan akan menandatangani draf perppu pada hari ini. Setelah perppu diterbitkan, pemerintah akan memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, maka secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, maka perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.
Perppu yang akan dikeluarkan Presiden SBY adalah buntut dari kekecewaannya atas hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan bahwa pilkada dilakukan melalui DPR. Awalnya, Presiden ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, niat itu akhirnya batal dilakukan setelah berkonsultasi ke Ketua MK Hamdan Zoelva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.