SBY Siapkan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda untuk Batalkan Pilkada oleh DPRD
Sabrina Asril
Kompas.com - 02/10/2014, 19:32 WIB
"Yang pertama itu mengganti Undang-Undang Pilkada. Kenapa diganti? Asasnya berubah, prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Presiden, Kamis.