Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana SBY Uji Materi Dicurigai

Kompas.com - 28/09/2014, 20:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) mencurigai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menyetujui mekanisme melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mantan Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad curiga SBY akan mengajukan uji materi dengan sengaja membuat dasar gugatan yang lemah sehingga mudah ditolak Mahkamah Konstitusi.

"Sulit sekali saya percaya omongan SBY karena bisa dilihat rangkaian kebohongan UU ini. Saya lihat bagaimana Fraksi Demokrat walk out dari paripurna. Saya katakan SBY sebaiknya kalau ingin rakyat sedikit hormat maka jangan pergi gugat karena kami khawatir gugatan dibuat lemah dan kalah di MK," tutur Chalid dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (29/9/2014).

Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah aktivis lainnya, yakni Ray Rangkuti, Romo Benny Susatyo, Sri Palupi, Yati Andrianti, dan Arif Susanto.

Chalid juga menilai rencana SBY untuk mengugat ini tidak masuk akal meskipun selaku warga negara SBY bisa melakukan hal tersebut. Menurut dia, SBY seharusnya tidak perlu menggugat UU Pilkada karena dia sesungguhnya memiliki kekuatan untuk memperjuangkan pilkada secara langsung saat UU tersebut belum disahkan.

Selaku Presiden, menurut Chalid, SBY bisa mencabut usulan pemerintah yang mulanya meminta pilkada dilakukan melalui DPRD.

"Inisiatif datang dari pemerintah di mana dia, presiden dibawa ke parlemen, seharusnya RUU (rancangan undang-undang) itu enggak lolos artinya pilkada langsung terus dilakukan," kata Chalid.

Di samping itu, menurut dia, SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat sedianya bisa memerintahkan anggota fraksi Demokrat di DPR agar memperjuangkan pilkada langsung.

Namun kenyataannya, anggota Fraksi Demokrat walk out dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.

"Sebagai ketum (ketua umum), dia (SBY) punya power untuk katakan fight all out (berjuang penuh) untuk memperjuangkan pemilihan langsung, (tapi) dia tidak gunakan power itu, kemudian sekarang mau menggunakan power lemah sebagai rakyat untuk menggugat, ini logikanya di mana?" ucap Chalid.

Hal senada disampaikan Ray Rangkuti. Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia itu menyebut langkah SBY mengajukan uji materi justru akan memperlambat gerakan masyarakat untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.

"Saya khawatir poin-poin tuntutan SBY ke MK yang justru bisa jadikan MK tidak mengabulkan permohonan," kata dia. Ray pun meminta SBY berhenti melakukan pencitraan dengan mendengung-dengungkan rencana dia mengajukan uji materi.

Seperti diketahui, RUU Pilkada dengan model pemilihan melalui DPRD disahkan dalam forum rapat paripurna, Jumat (26/9/2014), melalui voting yang dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih.

Sebelum pemungutan suara (voting) dilakukan, Demokrat walkout dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.

Menanggapi disahkannya RUU ini, Presiden SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan.

Ia pun menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. SBY juga mengaku tidak tahu mengenai rencana walk out kader Demokrat.

Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia menilai sikap SBY ini hanya sandiwara. Menurut mereka, SBY adalah dalang di balik walk out-nya para anggota fraksi Demokrat. SBY, menurut mereka, sejak awal menginginkan pilkada melalui DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com