Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan di Partai

Kompas.com - 26/09/2014, 18:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (26/9/2014) siang mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah. Di dalam RUU Pemda itu, terdapat satu pasal terkait rangkap jabatan kepala daerah yang menjadi ketua partai politik yang akhirnya dibatalkan.

Pembatalan itu dilakukan setelah dua fraksi melakukan interupsi dan memprotes aturan yang ada dalam pasal 76 ayat i itu.

Anggota Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai aturan itu sangat diskriminatif terhadap keberadaan partai politik. Saat ini, sebut dia, adalah rezim partai.

"Kita harus memberdayakan partai, memperkuat partai. Harus tidak ada conflict of interest, tapi ini terlalu berat, seakan-akan partai itu terlalu hina," ujar Karding.

Oleh karena itu, dia meminta agar aturan itu tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. Menurut Karding, sebaiknya partai politik yang diberi keleluasan untuk menyeleksi kader terbaiknya. "Aturan seharusnya tidak mematikan partai," ucap dia.

Interupsi lainnya juga dilakukan, anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo. Menurut Arif larangan itu justru menghalangi kader baik masuk dalam pemerintahan.

"Kita harus beri kesempatan kepada siapa pun juga termasuk pengurus partai memimpin pemerintahan," ungkap dia.

Atas interupsi itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat pun meminta pandangan forum untuk mencabut aturan itu dalam RUU Pemda. Akhirnya, usulan itu disepakati secara mufakat oleh fraksi lain.

"Disetujui dengan pencabutan pasal larangan kepala daerah rangkap jabatan ketua partai," kata Priyo membacakan hasil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Tak Pernah Cawe-cawe Soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah Cawe-cawe Soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com