Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Nazaruddin dan Anas Berinisiatif Kumpulkan "Fee" Proyek

Kompas.com - 24/09/2014, 17:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berinisiatif untuk mengumpulkan fee-fee proyek APBN. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010.

"Nazaruddin dan terdakwa berinisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk jadi ketua umum Partai Demokrat. Perusahaan yang dipakai pertama kali, PT Anugerah Nusantara," kata anggota majelis hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bagian dari putusan perkara Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut hakim, Anas membeli 30 persen saham PT Anugerah Nusantara dari Nazaruddin. Pembelian dilakukan di bawah tangan sehingga PT Anugerah tetap tercatat sebagai milik Nazaruddin.

"Meskipun terdakwa (Anas) menyangkal, hasil cek forensik Mabes Polri mengidentifikasi adanya kesamaan sidik jari dalam akta jual beli dengan sidik jari terdakwa," kata hakim Sutio.

Selain itu, menurut dia, Anas menerima gaji dari PT Anugerah dalam kurun waktu November 2008 hingga 2009. Gaji senilai Rp 20 juta tersebut, kata dia, dicatat dalam buku keuangan perusahaan.

"Diakui terdakwa Rp 20 juta sebagai biaya konsultasi politik Nazaruddin," sambung hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Anas memiliki pengaruh besar dalam mengatur proyek pemerintah setelah menduduki posisi sebagai Ketua DPP Bidang Politik di Partai Demokrat. Pengaruh Anas semakin besar setelah dia menjadi anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi. Anas kemudian berniat menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Terkait pemenangan Anas, menurut hakim, Nazaruddin kerap mengatakan kepada anak buahnya untuk bekerja keras karena ingin menjadikan Anas sebagai ketua umum Demokrat. Sejak saat itu, kata hakim, anak buah Nazaruddin mulai giat mencari proyek.

"Nazaruddin selalu mengatakan kepada anak buahnya agar bekerja keras, kita mau buat Anas menjadi ketua umum dan ketua umum menjadi presiden," kata hakim.

Peran Anas ini merupakan bagian dari fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis masih berlangsung. Anas tampak mencatat setiap pernyataan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com