Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Tak Berikan Kepastian Kapan Gugatan UU MD3 Diputuskan

Kompas.com - 23/09/2014, 19:17 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, tidak memberikan kepastian kapan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diputuskan. Hamdan mengatakan, majelis akan memusyawarahkan terlebih dahulu hasil dari sidang hari ini yang mendengarkan keterangan saksi dari MPR, DPR, Pemerintah, dan pihak terkait.

"Ini ada 5 permohonan karena itu hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis akan diberikan kepada masing-masing pihak apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli ataukan bisa juga langsung diputuskan oleh mahkamah," ujar Hamdan sesaat sebelum menutup sidang sidang ketiga pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Hamdan mengatakan, hari ini MK telah menerima keterangan yang diberikan oleh para saksi. Nantinya, MK akan mengumumkan kepada masing-masing pihak kapan jadwal sidang selanjutnya akan digelar.

Sementara itu, kuasa hukum dari PDI-P, Andi Asrun mengatakan, pihaknya optimistis bahwa gugatan UU MD3 akan diputuskan sebelum 1 Oktober 2014. Menurut dia, ucapan Hamdan tersebut mengisyaratkan bahwa pada sidang selanjutnya akan diumumkan putusan gugatan UU MD3 tersebut.

"Kami melihat sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Dan mahkamah akan mengeluarkan putusan sela," ucap Andi.

Di dalam jalannya sidang UU MD3 hari ini, saksi dari MPR, DPR, pemerintah, serta pihak terkait memberikan keterangan terkait aturan pemilihan pimpinan DPR. MPR melalui perwakilannya mengatakan agar lembaga MPR memiliki kewenangan lebih luas untuk menetapkan tugas MPR dalam memasyarakatkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan rancangan pembangunan nasional.

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa tidak ditemukan diskriminasi terhadap pemohon. Dia juga mengatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat karena pemohon, yakni PDI-P, ikut membahas UU MD3 ini di parlemen.

Pemerintah, yang diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyerahkan tentang legal standing pemohon kepada majelis hakim MK. Abdi juga mengatakan, pemilihan pimpinan DPR bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, jika pemilihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan suara terbanyak. Hal tersebut merupakan cara-cara demokratis yang bisa dilakukan.

Pihak terkait yang diwakili oleh perseorangan, yakni Muhammad Samudji dan Didik Prihantoro, sepakat dengan keterangan yang diberikan DPR bahwa legal standing dari pemohon tidak kuat.

"Argumentasi soal itu prematur," ucap Samudji.

Sementara itu, saksi pihak terkait dari partai Nasdem, Taufik Basari, justru mengatakan bahwa UU MD3 merupakan kepentingan politik jangka pendek. Taufik menilai bahwa fokus dari UU MD3 tersebut bukan dalam semangat penegakan demokrasi.

"Motif politiknya lebih kuat daripada penegakan demokrasi," ucap Taufik.

MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. MK menggelar lima perkara terkait gugatan UU MD3, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014, 76/PUU-XII/2014, 79/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014, dan perkara nomor 83/PUU-XII/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com