"Diperiksa sebagai saksi bagi BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (23/9/2014).
Pemanggilan dua karyawan PT Hutama Karya tersebut merupakan pemanggilan pertama untuk para saksi setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.
Budi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap lima lokasi berbeda yakni, kantor pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono di Jakarta Timur, beberapa ruangan di Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, lalu di Kantor PPSDM Perhubungan Laut, Kantor PT Hutama Karya di Kebayoran Baru, dan tempat tinggal Budi di Serpong, Tangerang Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan KPK sejak April 2014. Hingga saat ini KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Ini adalah proyek di Kementrian Perhubungan pusat. Kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.