Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daniel Sparringa Baru Akan Bicara Kasus Jero jika di Pengadilan

Kompas.com - 17/09/2014, 13:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa belum mau mengungkap keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Saya minta izin kepada publik dan masyarakat luas, sampai pada saatnya kalau saya harus bersaksi. Memang tempat terbaik adalah di pengadilan. Saat ini, tidak ada beban di pundak saya dan tidak ada yang saya sembunyikan," ucap Daniel di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sebelumnya, KPK memeriksa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi keterangan Daniel kepada Djoko.

Daniel mengaku bahwa saat diperiksa KPK beberapa hari lalu, ada beberapa nama yang dinilainya pantas untuk dikonfirmasi. Beberapa nama itu, seperti diakui Daniel, adalah Djoko Suyanto dan seorang stafnya, Reza Akbar.

"Saya tidak terkejut apabila ada kaitan dengan itu, baik Pak Djoko, saya, maupun para staf saya, mereka semua itu dalam status sebagai saksi, bukan tersangka. Begitulah mereka datang dengan iktikad baik, datang ke KPK untuk memberikan keterangan," katanya.

Daniel enggan menjelaskan lebih lanjut mengeni hal yang perlu dikonfirmasikan KPK kepada Djoko dan stafnya itu.

"Kurang tahu. Namun, menurut saya, ini seperti penjelasan Pak Djoko bahwa Pak Djoko mengonfirmasi pernyataan saya. Staf-staf saya juga dikonfirmasi atas pernyataan saya. Semua orang yang saya sebut ini sudah diperiksa," ucap dia.

Pada Selasa (16/9/2014), KPK memeriksa Djoko, Triena Jero Wacik (istri Jero), Daniel, dan Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso. Mereka adalah saksi kasus korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jero.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com