Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jero, KPK Periksa Djoko Suyanto

Kompas.com - 16/09/2014, 11:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wajik. Jero ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

"Diperiksa sebagai saksi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (16/9/2014).

Djoko tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB, dengan kawalan ajudannya. Saat memasuki gedung, ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi bagi Jero.

"Saya ada panggilan untuk kasus Jero Wacik," kata Djoko.

Selain Djoko, KPK menjadwalkan pemeriksaan istri Jero, Triena Jero Wacik; staf khusus presiden Daniel Sparingga; dan Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan. (baca: KPK: Sering Dibaca SBY, "Indopos" Dipilih Jero untuk Pencitraan Senilai Rp 2 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com