Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi DPP PPP, Suryadharma Nilai Pemberhentiannya Tidak Sah

Kompas.com - 12/09/2014, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Suryadharma Ali menyebut pemberhentiannya sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan dalam rapat harian yang berlangsung pada Selasa malam sampai Rabu (10/9/2014) dini hari tidak sah.

"Pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya sama sekali. Ketua umum adalah satu-satunya orang yang dipilih oleh muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab pada 2011-2015," katanya di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Dia mengibaratkan pemberhentiannya sebagai ketua umum partai seperti pemberhentian seorang presiden oleh menteri-menterinya dalam rapat kabinet.

"Saya menjalankan tugas dan diberi mandat untuk mengangkat pembantu-pembantu saya. Saya angkat Romahurmuziy sebagai Sekjen, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi," katanya.

"Logika mana yang bisa membenarkan rapat harian memberhentikan ketua umum. Orang yang memberhentikan saya adalah orang yang saya pilih," tambah mantan Menteri Agama itu.

DPP PPP memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum dalam rapat pengurus harian yang berlangsung pada Selasa malam sampai Rabu dini hari tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy seusai rapat mengatakan, pemberhentian Suryadharma dilakukan karena para kader menilai, status Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi yang diberitakan media telah menjatuhkan nama partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com