Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Nilai RUU Pilkada Berpotensi Digugat ke MK

Kompas.com - 12/09/2014, 16:55 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, enggan berkomentar banyak terkait RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas di Parlemen. Dia hanya mengatakan, MK sudah pernah memutuskan tentang pemilu kepala daerah yang demokratis pada sidang MK terdahulu.

"Saya tidak boleh berkomentar atas RUU Pilkada karena berpotensi dibawa ke MK. Tetapi, kalau mau tahu pilkada demokratis seperti apa, silakan baca putusan MK terdahulu," ujar Patrialis, di sela-sela acara diskusi yang bertajuk "Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme" di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014).

Menurut Patrialis, MK sudah pernah memutuskan perkara terkait pemilukada. Putusan itu, kata Patrialis, merupakan hasil dari uji materi yang dilakukan mahasiswa Universitas Esa Unggul pada awal tahun 2014. Namun, Patrialis tidak mau menyebutkan secara detail terkait putusan tersebut.

"MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silakan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," ucap Patrialis.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pada Senin (24/2/2014), kewenangan MK menangani sengketa pemilukada kembali digugat. Para pemohon menilai undang-undang yang memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani sengketa pemilukada dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan tersebut diajukan empat pemohon, yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi atau FKHK (pemohon I), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (pemohon II), Joko Widarto (pemohon III), dan Achmad Saifudin Firdaus (pemohon IV). Dalam perkara Nomor 97/PUU-XI/2013 itu, para pemohon menyoroti Pasal 236C UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

"Dari hasil kajian, seminar, dan diskusi yang sudah kami lakukan, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada adalah inkonstitusional," kata juru bicara FKHK, Ryan Muhammad, dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin lalu.

MK secara resmi menghapus kewenangan yang dimilikinya untuk mengadili perselisihan hasil pemilu kepala daerah. Berdasarkan putusan tersebut, mahkamah tak lagi mengadili sengketa pilkada karena dianggap inkonstitusional.

Dalam putusannya, mahkamah mengabulkan seluruh uji materi terhadap Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Hamdan mengatakan, selama masa peralihan sebelum undang-undang pengganti dibuat untuk menggantikan perannya dalam mengadili sengketa pilkada, mahkamah akan tetap mengadili sengketa pilkada. Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

"Untuk sementara ditangani oleh MK, tapi itu hanya semata-mata untuk mengisi kekosongan saja," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com